hanya akan memperkeruh proses negosiasi atas kasus tunggakan pajak Google di Indonesia | PT Rifan Financindo Berjangka Cabang SurabayaMenteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara ditantang untuk menutup atau memblokir sementara (blackout) situs Google di Indonesia. Namun, Rudiantara menilai hal itu hanya akan memperkeruh proses negosiasi atas kasus tunggakan pajak Google di Indonesia. Ia meminta seluruh pihak agar tidak berdebat lebih lanjut mengenai kasus utang pajak Google. Rudiantara menegaskan bahwa perusahaan yang menjalani bisnis dan mendapatkan penghasilan di Indonesia wajib membayar pajak. "Tidak lah, kita harus bicara, fokus bagaimana menyelesaikan masalah, bukan malah memperkeruh masalah. Mengurai masalah sehingga bisa setelmen," ungkap Rudiantara, usai acara Indonesia PPP Day di Jakarta, Kamis (24/11/2016). Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menantang keberanian Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) untuk melakukan aksi penutupan sementara terhadap situs pencarian Google, menyusul tunggakan pajak raksasa internet asal Amerika Serikat (AS) itu sebesar Rp 5,5 triliun. "Kita tidak usah berdebat, bikin kisruh malah. Semua orang yang berbisnis harus bayar pajak. Jadi kalau mereka berbisnis di Indonesia, mereka harus bayar pajak di Indonesia. Yang penting itu bagaimana dan berapa bayar pajaknya. Nanti otoritas fiskal yang tahu," jelasnya. Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Khusus, Muhammad Haniv mengatakan Kemkominfo merupakan otoritas yang memegang penuh terhadap akses internet di Indonesia. Menkominfo pun dapat melakukan pemblokiran sementara terhadap Google. Aksi blackout pernah dilakukan Tiongkok karena saat itu Google banyak memuat pemberitaan negatif terhadap Negeri Tirai Bambu tersebut. "Bukan tidak mungkin kalau Menkominfo berani mem-blackout Google, karena pemain Indonesia sudah banyak yang siap masuk," tegas Haniv. "Kita merupakan pasar yang luar biasa besar bagi Google. Tapi kita juga butuh Google, jadi sama-sama saling membutuhkan." Menurutnya, Google sebetulnya sangat membutuhkan Indonesia karena pasarnya menggiurkan. Dari total 240 juta penduduk Indonesia, pengguna internet tercatat mencapai 100 juta orang. Sri Mulyani Ultimatum Google Bayar Pajak Sebelum Ganti Tahun | PT Rifan Financindo Berjangka Cabang Surabaya Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan akhir tahun ini akan ada kesepakatan jumlah pajak yang dibayar oleh Google terkait tunggakan pembayaran pajak yang telah dilakukannya selama ini. "Dengan Google kami tetap komunikasi. Sebelum akhir tahun ini tentu ada kesepakatan angka yang bisa menetapkan berapa utang pajak yang mereka bayar," ucap Sri Mulyani, Kamis (24/11). Ia mengatakan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus melakukan komunikasi dengan Google untuk menemukan titik temu yang tepat dalam pembayaran pajak tersebut. "Kami tetap ada perhitungan ke tim kami dan perusahaan mereka sendiri," imbuh Sri Mulyani. Google sendiri nantinya akan memiliki perhitungannya sendiri terkait jumlah tunggakan pajaknya selama ini untuk disandingkan dengan perhitungan versi DJP. Nantinya, keduanya akan berdiskusi untuk menentukan berapa jumlah pajak yang harus dibayarkan oleh Google. Sri Mulyani memastikan pihaknya akan terus fokus menindak dengan adil perusahaan yang tak menunaikan kewajibannya. Jika pemerintah berhasil mengejar pajak dari Google, pemerintah juga akan mengejar semua perusahaan yang memiliki kegiatan ekonomi di Indonesia, termasuk salah satunya Facebook. "Pokoknya semua yang memiliki kegiatan ekonomi memiliki value added di sini. Adalah subjek dan objek pajak. Bagi kami, siapa pun yang memiliki aktivitas dan menciptakan objek pajak, maka oleh karena itu mereka jadi subjek pajak dan harus tunduk ke peraturan," pungkas dia. Sementara, utang pajak Facebook sendiri diperkirakan sangat besar dengan ilustrasi yakni, Facebook menguasai sekitar 20 persen dari pasar iklan perusahaan over the top (OTT) di Indonesia mencapai US$840 juta per tahun. Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah Muhammad Haniv menyatakan, pemerintah telah mengirimkan surat kepada Facebook beberapa bulan lalu bersamaan dengan usaha DJP mengejar pajak Google. Jika tak Bayar Pajak ke Indonesia, Google Terancam Ditagih Rp 5 Triliun | PT Rifan Financindo Berjangka Cabang Surabaya DJP telah menawarkan adanya tax settlement atau merupakan angka kesepakatan pajak yang harus dibayar Google, bukan nilai dari keseluruhan pajak tertunggak. "Akan ada kesepatan angka yang bisa menetapkan berapa utang pajak yang mereka bayarkan," ujar Sri Mulyani usai acara CEO Forum, di Jakarta, Kamis (24/11). Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pihaknya terus melakukan komunikasi dengan Google agar membayar pajak. Google akan membayar pajak dengan nilai yang ditentukan lewat negosiasi dengan pemerintah. Meski negosiasi antara DJP dan Google belum memperlihatkan titik terang, Mulyani menyebut Google akan membayar tunggakan yang nantinya disepakati. Sebab jika tidak, mereka akan membayar pajak cukup mahal lebih dari Rp 5 riliun. Ini dihasilkan dari pajak Google sekitar Rp 1 triliun, dan denda sekitar Rp 4 triliun. "Pasti akan ada kesepakatan," ujarnya. Namun, jika tetap tak mau membayar, Google terancam membayar pajak sebesar Rp 5 triliun. Sri Mulyani menyebut, sejauh ini tim dari direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Google tengah menghitung berapa pajak yang harus dibayarkan perusahaan internasional ini. Sebab, rencananya pajak yang dibayarkan Google tidak akan sepenuhnya dipenuhi. Untuk itu, siapapun yang memiliki aktivitas dan menciptakan obyek pajak baru, maka perusahaan atau perorangan tersebut akan menjadi subyek pajak yang harus tunduk pada peraturan perpajakan di Indonesia. Jika tidak patuh, maka Pemerintah bisa memberikan denda maupun hukuman pada wajib pajak tersebut. Selain Google, Kemenkeu akan menyasar sejumlah perusahaan serupa yang diprediksi menunggak pajak. Menurut Sri Mulyani, semua perusahaan yang memiliki kegiatan ekonomi dan menghasilkan sesuatu di Indonesia merupakan subyek dan obyek pajak. Di tempat yang sama, Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, masih akan ada perundingan yang bakal dilakukan Kemenkeu dan Google untuk menarik pajak guna menambah pemasukan negara. Namun, pajak Rp 4 triliun ini masih belum fix karena Google masih terus berkoordinasi dengan Kemenkeu atas denda yang harus mereka bayar "Yang denda itu belumlah. Masih dibicarakan," kata Darmin. Namun, Google menolak adanya pemeriksaan pajak lebih lanjut dari otoritas pajak Indonesia dan tidak mau adanya penetapan status sebagai BUT, padahal pendapatan Google dari Indonesia mencapai triliunan rupiah, terutama dari iklan. Menurut catatan DJP, Google di Indonesia telah terdaftar sebagai badan hukum dalam negeri di KPP Tanah Abang III dengan status sebagai PMA sejak 15 September 2011 dan merupakan dependent agent dari Google Asia Pacific Pte Ltd di Singapura. Dengan demikian, menurut Pasal 2 Ayat (5) Huruf N Undang-Undang Pajak Penghasilan, Google seharusnya berstatus sebagai BUT sehingga setiap pendapatan maupun penerimaan yang bersumber dari Indonesia dikenai pajak penghasilan. Rifanfinancindo
0 Comments
Leave a Reply. |
PT Rifanfinancindo Berjangka
PT Rifan Financindo Berjangka Profil Perusahaan Legalitas Penghargaan Perusahaan Fasilitas dan Layanan Archives
June 2018
PT Rifan Financindo Berjangka
|