Kebijakan transaksi nontunai di Sulawesi Selatan baru berjalan di 12 kabupaten/kota | PT Rifan Financindo Berjangka Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Sulsel, Andi Arwin Azis menambahkan pihaknya mulai tahun 2018 sudah menerapkan sistem transaksi nontunai untuk semua pembiayaan yang ada di Pemprov Sulsel. Bahkan pihaknya telah mengeluarkan surat edaran ke kabupaten-kota agar menindaklanjuti edaran yang dikeluarkan Kemendagri. “Kita susah lakukan sosialisasi ke kabupaten-kota,” tambahnya. Khusus dari Kemendagri, diketahui memang ada imbauan penerapan transaksi nontunai meliputi penerimaan dan pengeluaran daerah. Hal ini untuk meminimalisir penyelewengan keuangan daerah. Adapun implementasi transaksi nontunai pada pengeluaran daerah meliputi pembayaran gaji, belanja langsung dan tidak langsung, hibah, bantuan sosial, dana desa, tunjangan DPRD dan lainnya. Itu semua sudah dilakukan secara bertahap,” terang dia. Berdasarkan data BI, 12 pemerintah daerah kabupaten-kota yang telah menerapkan transaksi nontunai, antara lain, Bulukumba, Bantaeng, Wajo, Takalar, Gowa, Pangkep, Barru, Enrekang, Toraja Utara, Luwu Timur, Bone dan Palopo. “Kabupaten/kota itu telah melakukan implementasi transaksi non-tunai pada pengeluaran daerah maupun penerimaan daerah,” kata Bambang, akhir pekan lalu. Transaksi non-tunai pada penerimaan daerah meliputi retribusi atau pembayaran berbagai ragam pajak. Di antaranya yaitu Pajak Penerangan Jalan (PPJ), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pajak reklame, restoran, hotel, hiburan dan lainnya. Kebijakan transaksi nontunai di Sulawesi Selatan baru berjalan di 12 kabupaten/kota. Hal ini membuktikan penerapan sistem tersebut, belum berjalan lancar di beberapa daerah lainnya. Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Sulsel, Bambang Kusmiarso, mengatakan pihaknya terus mendorong penerapan transaksi nontunai di lingkup pemda. Hal tersebut sejalan upaya BI mengintensifkan Gerakan Nasional Non-Tunai atau GNNT. Tak penuhi aturan rasio UMKM, apa sanksi yang akan diterima bank? | PT Rifan Financindo Berjangka Kami coba dorong bank untuk memenuhi minimal rasio UMKM 20% pada tahun ini," kata Wimboh menjawab pertanyaan Kontan.co.id, Jumat (23/3). Dengan pemenuhan rasio UMKM ini bank diharapkan juga mempunyai keuntungan yaitu pertumbuhan kredit yang bagus. Sebelumnya, BI mengatakan sebanyak 47 bank pada akhir 2017 lalu belum memenuhi ketentuan rasio kredit UMKM BI sebesar minimal 20% dari total kredit. Ketentuan ini tertuang dalam PBI No 17/12/PBI/2015. Padahal tahun ini merupakan batas waktu terakhir ketentuan penyaluran kredit UMKM 20% dari total portofolio kredit. Dalam pelaksanaan PBI minimal rasio UMKM ini dilakukan bertahap dari 2015 sebesar 5% total kredit, 2016 10%, 2017 15% dan 2018 20%. Selain disinsentif giro, bank juga akan mengirimkan informasi ke OJK untuk mengenakan supervisory action atau teguran kepada bank terkait. Wimboh Santoso, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan akan mendorong bank untuk lebih meningkatkan penyaluran kredit UMKM. Dua regulator perbankan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah menyiapkan sanksi bagi bank yang belum bisa memenuhi aturan rasio UMKM. Ada beberapa bentuk sanksi yang disiapkan. Yunita Resmi Sari, Direktur Departemen Pengembangan UMKM BI bilang, bagi bank yang belum memenuhi aturan PBI No 17/12/PBI/2015 tentang minimal rasio UMKM maka BI akan melakukan disinsentif berupa pengurangan jasa giro. "Sebanyak 47 bank yang belum memenuhi aturan UMKM pada akhir 2017 lalu akan terkena disinsentif pengurangan jasa giro," kata Yunita kepada Kontan.co.id, Jumat (23/3). Catat! Ini yang Perlu Diperhatikan Sebelum Beli Rumah | PT Rifan Financindo Berjangka Bunga KPR tetap atau flat/fix adalah bunga yang diberikan oleh bank untuk nasabah dengan jumlah yang tidak berubah. Biasanya bank memberikan flat/fix rate dua hingga empat tahun, setelahnya bank akan memberlakukan floating rate atau bunga yang besarannya mengikuti mekanisme pasar. Jadi, misalnya bunga di pasar turun maka cicilan bunga KPR anda akan menyesuaikan, begitupun jika bunga naik maka cicilan anda akan naik. Eko menjelaskan, dalam mengambil KPR maka calon pembeli juga harus teliti dalam mencari produk KPR di sejumlah bank. Misalnya biaya-biaya yang dikenakan mulai dari biaya notaris, biaya provisi hingga biaya administrasi. Selain itu juga perlu diperhatikan kerja sama bank dengan pengembang apakah sudah berlangsung lama atau sebentar. Perhatikan pula track record pengembang yang ditunjuk, hal ini untuk meminimalisir kejadian yang tidak diinginkan terjadi di kemudian hari. Berbeda kalau ambil KPR untuk rumah kedua atau ketiga. Rumah pertama kan niatnya memang untuk ditempati, bukan untuk dijual atau untuk investasi. Yang dipikirkan adalah bagaimana agar tetap bisa membayar cicilan setiap bulannya," ujar dia. Ketiga, sistem KPR syariah bisa lebih menguntungkan daripada KPR konvensional. Pasalnya pada KPR syariah sudah memiliki perjanjian bagi hasil di awal. Selain itu, KPR syariah pada akad tertentu menggunakan angsuran yang flat sampai perjanjian berakhir. ( Baca : Bunga KPR Masih di Atas 10%, Siapa Paling Tinggi? ) "Nah saya merekomendasikan KPR syariah karena ada pilihan angsurannya flat sampai lunas. Ini cocok untuk yang malas dengan floating rate. Apalagi BI sekarang bilang kalau era suku bunga rendah sudah berakhir, kemungkinan akan ada kenaikan," ujar dia. Kedua, jika rumah pertama yang dibeli, maka pengambil KPR jangan memikirkan bunga, yang harus dipikirkan adalah mampu membayar. Kemudian jangka waktu juga harusnya tidak menjadi masalah, karena rumah pertama adalah aset untuk ditempati dalam jangka waktu yang lama. Hal apa saja yang harus diperhatikan dalam mengambil KPR? Berikut tipsnya dari perencana keuangan Eko Endarto. Pertama, membeli rumah menggunakan skema KPR harus memperhatikan lokasi. Lokasi rumah juga harus disesuaikan dengan kemampuan membayar uang muka (down payment/DP) dan cicilan setiap bulannya. "Jangan sampai dapat lokasi yang bagus dekat tempat kerja dan pusat kota tapi tidak sesuai dengan kemampuan bayar, jangan sampai mengganggu arus keuangan yang lain," kata Eko saat dihubungi detikFinance, Senin (26/3/2018). Rendahnya suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) yang saat ini berada di level 4,25% dinilai menjadi saat yang tepat untuk mengambil kredit pemilikan rumah (KPR). Hal ini karena bank dalam memberikan bunga KPR akan mengacu kepada bunga yang ditetapkan oleh bank sentral. PT Rifan Financindo
0 Comments
Leave a Reply. |
PT Rifanfinancindo Berjangka
PT Rifan Financindo Berjangka Profil Perusahaan Legalitas Penghargaan Perusahaan Fasilitas dan Layanan Archives
June 2018
PT Rifan Financindo Berjangka
|