(BPKN) Ardiansyah Parman melihat masih terjadi pelanggaran hak-hak konsumen di sektor perumahan | PT Rifan Financindo BerjangkaAda dugaan iktikad tidak baik dari pihak pengembang," ujarnya. Para penghuni yang sudah melunasi pembayaran pun mengaku belum menerima dokumen sertifikat rumah. Menurut Ardiansyah, pengembang wajib menaati aturan dalam Perjanjian Perikatan Jual Beli yang tertuang dalam Pasal 42 ayat 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 dan Pasal 43 ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011. Dalam pasal tersebut, diatur lokasi rumah, bentuk dan spesifikasi perumahan, harga rumah dan cara pembayaran, ketersediaan sarana prasarana umum, waktu penyelesaian bangunan, serta serah-terima rumah, dan sebagainya. BPKN menerima pengaduan konsumen penghuni perumahan Violet Garden, Bekasi. Para penghuni mendapat surat dari PT Bank Mayabank Indonesia Tbk (Maybank) dan meminta mereka mengosongkan rumah karena pengembang mengalami kemacetan pembayaran. Ardiansyah telah mengumpulkan keterangan dari beberapa pihak mengenai masalah ini. Hasilnya, ditemukan sejumlah pelanggaran yang berimbas pada kerugian konsumen. Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Ardiansyah Parman melihat masih terjadi pelanggaran hak-hak konsumen di sektor perumahan. Pelanggaran terjadi karena tidak jelasnya pelaksanaan kebijakan oleh pemerintah dan perilaku pelaku usaha perumahan yang kurang bertanggung jawab. "Jika hal tersebut dibiarkan, akan terus menurun kepercayaan transaksi pasar perumahan dan properti lain," kata Ardiansyah di kantor BPKN, Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Kamis, 25 Januari 2018. Agar Tak Tertipu, Masyarakat Perlu Perhatikan Hal Ini Sebelum Beli Rumah | PT Rifan Financindo BerjangkaSyarat selanjutnya yang tidak kalah penting perlu diperhatikan konsumen adalah jaminan dari pengembang terhadap perumahan yang dipasarkan. Jadi dicek terlebih dahulu mengenai sertifikasi apakah induk yang perlu pemecahan atau sertifikasi individual. "Biasanya dituliskan bahwa perumahan ini dibangun di atas sertifikat induk nomor sekian. Memang butuh ekstra effort masyarakat dan konsumen apakah bener sertifikat induk tercatat di BPN. Kita juga dorong BPN dan lembaga lain lakukan proses digitalisasi. Jadi pengecekan tidak harus datang, bisa online tak harus datang itu sangat memungkinkan dilakukan di Republik ini," tukasnya. Jadi ini harus dicek oleh calon konsumen. biasanya kalau kita ingin beli rumah enggak perhatiin itu lagi. Sudah pokoknya tersedia ada pemasaran kita pengen, kita tidak akan menanyakan itu lagi," jelasnya. Dengan ketidakpedulian masyarakat ini maka banyak timbul pengaduan ke pihaknya sehingga dia akan terus memberikan informasi ke masyarakat dan konsumen agar berhati-hati dalam memilih perumahan. "Karena persoalannya pelik, khususnya biasanya terkait sertifikat. Karena biasanya untuk perumahan sertifikatnya adalah sertifikat induk yang melalui proses pemecahan di BPN. Nah kalau proses ini tidak dimonitor dengan baik ini bisa diagunkan dan sebagainya," paparnya. Dia menjelaskan, hal pertama yang harus diperhatikan masyarakat adalah memastikan apakah pengembang yang menawarkan rumah tersebut sudah memiliki izin resmi atau belum dari pihak terkait. Izin yang dimaksud meliputi banyak hal, mulai dari izin penggunaan lahan, rencana tata ruang lahan atau wilayah di Kabupaten dan Kota termasuk izin mendirikan bangunan. "Kita mendorong Kementerian/Lembaga serta regulator yang keluarkan regulasi untuk segera melakukan langkah dengan intensif," ungkapnya di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Kamis (25/1/2018). Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menjelaskan bahwa ada beberapa hal yang perlu diperhatikan masyarakat sebelum membeli rumah. Hal ini untuk menghindari dan melindungi konsumen dari bentuk penipuan ataupun ketidaksesuaian gambar rumah dan bentuk aslinya. Koordinator Komisi Advokasi BPKN Rizal E Halim mengatakan, hal tersebut kepada masyarakat memang sedikit rumit karena tidak semua konsumen paham persis seperti apa ketentuan yang ada di Undang-Undang. BPKN Banyak Terima Aduan Soal Perumahan Sejak September 2017 | PT Rifan Financindo BerjangkaTak hanya itu, Ardiansyah turut mengimbau agar pengembang perumahan mampu memberikan penjelasan secara jelas, benar, dan jujur kepada konsumennya. Imbauan tersebut dikatakannya sesuai dengan Perjanjian Perikatan Jual Beli Pasal 42 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2011 dan Penjelasan Pasal 43 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2011. Selain itu, pengembang juga dinilai perlu memperhatikan Pasal 8, 9, dan 10 dari UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pada ketiga pasal tersebut, masing-masingnya mengatur tentang pelaku usaha yang dilarang memperdagangkan barang atau jasa yang tidak sesuai janji, menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti, serta menawarkan pernyataan yang tidak benar dan menyesatkan. ( Baca : Biar Tak Kena Masalah Usai Beli Rumah, Perhatikan Hal Ini ) Masih dalam kesempatan yang sama, Ketua BPKN Ardiansyah Parman menduga permasalahan yang terjadi di sektor perumahan sebetulnya sangat banyak. Berdasarkan analisis BPKN, aduan yang mereka terima dan telah diproses tak lebih dari 10 persen dibandingkan jumlah keseluruhan kasus yang terjadi di berbagai daerah. Oleh karena itu, Ardiansyah mengatakan lembaga perlindungan konsumen yang dipimpinnya itu bakal mengembangkan pantauannya sampai ke ranah media sosial. “Seperti masalah listrik dan macam-macam, sehingga bisa sampai diproses ke pengadilan. Agar berbagai masalah seperti itu tidak terulang lagi,” kata Ardiansyah. Adapun Rizal menilai bahwa pengaduan muncul karena tidak adanya kesesuaian antara hal-hal yang dijanjikan pengembang dengan kenyataannya di lapangan. Lebih lanjut, BPKN beranggapan terjadinya pelanggaran hak-hak konsumen di sektor perumahan muncul karena tidak adanya sistem pengawasan yang memadahi. Dengan demikian, implementasi yang terjadi di lapangan pun menjadi tidak sesuai dengan aturan yang dibuat. “Kami ingin lebih fokus dalam membantu konsumen, seperti halnya memberi saran dan pertimbangan kepada pemerintah terkait pengaturan, pengelolaan, dan pengawasan. Kami lebih kepada mencari akar dari sengketa itu,” ujar Rizal. Sedangkan 10 aduan di luar masalah perumahan itu terkait dengan e-commerce dan layanan pembayaran. Menurut Koordinator Bidang Advokasi BPKN Rizal Halim, alasan pengaduan pun bermacam-macam. Namun sayangnya, Rizal tidak bisa merinci banyaknya aduan untuk masing-masing keluhan warga mengenai perumahan itu. “Aduannya baik untuk (tempat tinggal) horisontal maupun vertikal. Alasannya bervariasi, seperti pengembalian DP, IPL (Iuran Pemeliharaan Lingkungan), sampai dengan air bersih,” kata Rizal saat jumpa pers di kantornya, Jakarta pada Kamis (25/1/2018). Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menyatakan aduan terbanyak yang masuk sejak September 2017 yakni terkait dengan masalah perumahan. Dari 20 aduan warga yang diterima BPKN, setidaknya yang menyangkut soal perumahan ada 10 kasus. Rifanfinancindo Berjangka
0 Comments
Leave a Reply. |
PT Rifanfinancindo Berjangka
PT Rifan Financindo Berjangka Profil Perusahaan Legalitas Penghargaan Perusahaan Fasilitas dan Layanan Archives
June 2018
PT Rifan Financindo Berjangka
|