Peserta tax amnesty tidak dibatasi penggunaan dana repatriasinya | PT Rifan Financindo Berjangka Cabang Jakarta STCBadan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sedang membuat regulasi terkait penggunaan dana repatriasi dari program pengampunan pajak (tax amnesty). Sehingga semua peserta tax amnesty bisa menggunakan dananya sendiri mengembangkan usaha yang sudah berjalan di Indonesia. Mantan Menteri Perdagangan memberi contoh partisipan tax amnesty sudah punya usaha disini juga bisa melakukan ekspansi yang lain. Hal yang perlu diingat menurut Thomas dana repatriasi baru bisa ditarik kembali selama tiga tahun pasca pelaporan harta ke kantor pajak. "Dia (pengusaha) berpikir mau ekspansi 4 tahun lagi mungkin bisa ditarik sekarang menggunakan dana repatriasi tax amnesty," jelas Thomas. "Jadi lagi disiapkan supaya dana repatriasi Tax Amnesty boleh dipakai oleh pemilik usaha yang punya pabrik atau usahanya disini untuk memperluas usahanya," ujar Kepala BKPM Thomas Trikasih Lembong, di Jakarta, Selasa (20/9/2016). Thomas menegaskan peserta tax amnesty tidak akan dibatasi penggunaan dana repatriasinya. Sehingga pelapor program pengmapunan jika tidak cocok melakukan investasi baru, bisa memperkuat modal usaha yang sudah dijalankan di Indonesia. "Jadi tidak terbatas pada instrumen-instrumen yang sudah disahkan," kata Thomas. BKPM Gandeng Citibank Jaring Investasi Lewat Layanan Jasa Perbankan | PT Rifan Financindo Berjangka Cabang Jakarta STc Kepala BKPM, Thomas Lembong mengaku optimistis, adanya penandatanganan kerja sama dengan Citi Indonesia dapat memberikan manfaat serta memperkuat relasi antara pemerintah, regulator, dan investor, sehingga kemudian dapat mendorong pertumbuhan arus penanaman modal ke Indonesia. "Dibutuhkan langkah strategis yang sejalan dengan fungsi pokok kami, antara lain melalui kolaborasi dengan institusi keuangan berskala global yang menjembatani konsultasi dan penyelenggaraan kegiatan penanaman modal antara kami dan investor dari luar negeri," ujarnya usai melakukan penandatanganan nota kesepahaman dengan Citibank di Gedung C BKPM, Jakarta Selatan, Selasa (20/9/2016). Pertumbuhan iklim investasi telah menjadi prioritas pemerintahan Presiden Joko Widodo saat ini. Termasuk di dalamnya investasi asing langsung, yang dapat memberikan kontribusi dalam pembangunan ekonomi dan infrastruktur dalam negeri. Guna mempermudah fasilitas investasi tersebut, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menggandeng Citi Indonesia, atau yang lebih dikenal dengan Citibank Indonesia dalam bidang promosi bersama dan memanfaatkan produk dan layanan jasa perbankan terkait dengan kegiatan penanaman modal. Head of Global Subsidiaries Group Citi Indonesia, Riko Tasmaya menyatakan dalam sambutannya, Indonesia menjadi negara yang paling baik saat ini untuk berinvestasi. Dengan berbagai kemudahan yang tengah dan telah dilakukan oleh pemerintah, dipercaya dengan dilakukannya kerjasama ini, diharapkan Citi dapat mendukung peraturan pemerintah, dengan memberikan sosialisasi dan diskusi kepada klien, serta membantu para investor untuk mendapatkan mitra terbaiknya. "Sebagai advisor dan mitra strategis perbankan yang kredibel di lebih dari 100 negara, kami berharap kerja sama ini dapat meningkatkan investasi asing langsung ke Indonesia, sehingga membantu pertumbuhan perekonomian Indonesia ke arah yang lebih baik lagi," tandasnya. Citi Indonesia sendiri dipercaya memiliki kemampuan dalam meningkatkan konektivitas antara Indonesia, regulator, dan perusahaan multinasional, khususnya melalui pemanfaatan jaringan global. Sebagai penasihat keuangan strategis, Citi akan menyediakan berbagai solusi bagi para investor, terkait peningkatan modal, ekuitas dan debt capital market, investasi perbankan, pasar nilai tukar mata uang, manajemen kas terintegrasi dan solusi perdagangan, yang didukung melalui platform teknologi kelas dunia. Jika dirunut berdasarkan lima negara terbesar, realisasi PMA tersebut berasal dari Singapura sebesar US$ 4,9 miliar, Jepang sebesar US$ 2,9 miliar, Hongkong US$ 1,1 miliar, Tiongkok US$ 1 miliar, dan Belanda US$ 0,63 miliar Sebagai informasi, realisasi investasi periode Januari hingga Juli yang dicatat oleh BKPM naik sebanyak 14,8% dibandingkan periode yang sama tahun lalu (yoy). Penanaman Modal Asing (PMA) sendiri berkontribusi sebesar Rp 195,5 triliun, naik 12,3% dari periode yang sama tahun 2015 (yoy). Kepala BKPM Sebut Kunci Keberhasilan untuk Menarik Pajak dari Google | PT Rifan Financindo Berjangka Cabang Jakarta STc Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berharap pemerintah akan mengambil langkah tepat untuk menarik kewajiban perpajakan dari raksasa teknologi, Google. Sementara perusahaan induk Google Indonesia, Google Singapura, telah menolak diperiksa Direktorat Jenderal Pajak terkait dengan kewajiban perpajakan yang selama ini tidak dipenuhi. Google Indonesia diketahui tidak mendaftarkan diri menjadi badan usaha tetap (BUT), sehingga menyulitkan pemerintah untuk menagih pajak kepada perusahaan tersebut. Selain itu, ia berpendapat jika pemerintah dan otoritas terkait harus dapat menyakinkan perusahaan teknologi bahwa membentuk badan usaha di Indonesia memiliki banyak keuntungan. Hal tersebut dapat dilakukan dengan membuat suasana atraktif untuk investasi dan membuat badan usaha di Indonesia. "Jangan malah membuat badan usaha malah menjadi rumit, dipersulit. Kita harus fokus pada pelayanan dan kenyamanan untuk membuka badan usaha disini," tandasnya. Lebih lanjut ia menjelaskan, kasus semacam ini tidak hanya terjadi di Indonesia, tapi juga negara lainnya. Contohnya saja Apple yang terkena kasus pajak di Uni Eropa. "Ini memang tantangan global, semua negara lagi pusing bagaimana menata suatu rezim perpajakan untuk perusahaan-perusahaan digital," tuturnya. Apalagi, menurutnya, perpajakan dalam jasa teknologi ini semakin menonjol di dunia global. Dalam era digital, seluruhnya dapat melintasi perbatasan. Sehingga harus dicari cara untuk menerapkan pajak yang secara tradisi berdasarkan perbatasan negara, sedangkan di dunia maya tidak ada perbatasan negara. Lebih lanjut, Thomas mengatakan, pemerintah juga harus memperhatikan pelaku digital domestik yang sudah taat pajak, agar mereka tak perlu menghadapi persaingan dengan perusahaan digital dari luar yang tidak membayar pajak. Menurut Lembong, apabila otoritas perpajakan mengambil langkah lunak akan tidak adil bagi pelaku domestik yang diwajibkan membayar pajak. Namun juga tidak mungkin terlalu keras karena pemerintah juga menginginkan investasi dari semua perusahaan digital global seperti Google. Rifanfinancindo
0 Comments
Leave a Reply. |
PT Rifanfinancindo Berjangka
PT Rifan Financindo Berjangka Profil Perusahaan Legalitas Penghargaan Perusahaan Fasilitas dan Layanan Archives
June 2018
PT Rifan Financindo Berjangka
|