Smelting Gresik PHK 309 pekerjanya | PT Rifan Financindo Berjangka Ketua Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Logam FSPMI PT Smelting Indonesia Zaenal Arifin mengatakan, PHK ini dilakukan secara sepihak oleh perusahaan. Padahal, pekerja awalnya hanya menuntut keadilan pada kenaikan gaji di setiap golongan pekerjaan. Para pekerja pun juga kehilangan haknya sejak bulan Februari lalu. Perusahaan tidak membayar gaji dan memberikan hak layanan kesehatan kepada pegawai. Untuk itu, pekerja meminta diskriminasi ini dapat diakhiri oleh pihak perusahaan dan pertemuan dapat dilakukan. PT Smelting Gresik telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) pada 309 pekerjanya. Hal ini pun turut memberikan dampak negatif bagi PT Freeport karena pemurnian konsentrat dilakukan di perusahaan ini. Lantas, bagaimana kronologi PHK yang dilakukan oleh PT Smelting Gresik? "Jadi ini berawal April 2016 kemarin, di mana perusahaan kami melakukan diskriminasi terkait masalah upah. Jadi sebagian pekerja yang mayoritas itu kenaikannya hanya diberikan sebesar 5%. Pada sisi lain posisi tertentu dilakukan kenaikan hingga 170%," tuturnya di Hotel Mega Proklamasi, Jakarta, Selasa (7/3/2017). Namun, tuntutan ini tidak diindahkan oleh perusahaan. Untuk itu, pada Januari lalu secara resmi para pekerja berencana untuk melakukan mogok kerja. Hal ini, lanjutnya, tidak sesuai dengan perjanjian bersama dan perjanjian kerja bersama yang sebelumnya telah disepakati. Padahal, sebelumnya kenaikan gaji hanya dilakukan berdasarkan inflasi. Hanya saja, perusahaan tetap tidak merespons baik permintaan dari para pekerja. Akhirnya, pihak manajemen memberikan surat peringatan yang berujung pada PHK secara sepihak. Serikat Pekerja: PT Smelting PHK 309 Pekerja | PT Rifan Financindo Berjangka Ketua Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Logam (SPL) FSPMI PT Smelting Gresik, Zaenal Arifin mengatakan, mogok kerja dilakukan karena diskriminasi kenaikan gaji tiap golongan pegawai. Bahkan posisi tertentu mengalami kenaikan gaji hingga 170 persen. PT Smelting Gresik dinilai telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 309 tenaga kerja. PHK yang dilakukan perusahaan smelter dari PT Freeport Indonesia itu karena para pekerja melakukan mogok kerja selama hampir sebulan lebih. Dirinya menambahkan, kenaikan upah tersebut tidak sesuai dengan Perjanjian Bersama (PB) dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ke-7 antara pihak manajemen dengan pekerja. Bahkan pada tahun sebelumnya hal ini tidak pernah terjadi dan baru terjadi di tahun lalu. "Kejadian di tempat kami berawal April 2016 kemarin di mana perusahaan kami melakukan diskriminasi terkait masalah upah. Dimana sebagian pekerja yang mayoritas itu kenaikannya hanya diberikan sebesar lima persen. Di sisi lain posisi tertentu dilakukan kenaikan 170 persen," ujarnya di Hotel Mega, Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa 7 Maret 2017. Baca: Pekerja Smelting Gresik Adukan Sengketa PHK ke Kemenaker "Sudah ditanya, tetapi dialihkan dan tidak mau menjelaskan. Kenaikan ini tidak sesuai dengan kesepakatan yang kami buat yaitu melalui perjanjian kerja bersama antara kami dengan pihak perusahaan sebelumnya," jelas dia. Serikat pekerja berharap agar manajemen mau membuka diskusi agar masalah ini dapat diselesaikan. Selain itu, mereka berharap agar hak mereka yang telah dicabut oleh perusahaan dapat dikembalikan lagi. Sekadar diketahui, mogok kerja telah dilakukan serikat pekerja sejak 19 Januari lalu. Namun karena aksi mereka dihalangi perusahaan, para pekerja memilih untuk mogok kerja di luar lingkungan perusahaan. Serikat Pekerja: Smelting Gresik PHK 309 Karyawan Secara Sepihak | PT Rifan Financindo Berjangka Wakil Sekretaris PUK Serikat Pekerja Logam FSPMI, M. Ibnu Shobir mengungkapkan, pekerja yang mogok atau di PHK secara sepihak ini sudah tidak mendapat gaji selama sebulan di Februari. Apalagi pesangon kalau memang perusahaan melakukan PHK. "Sejak Februari, gaji kami belum dibayar. Kalau pesangon kan belum, karena ini saja belum jelas," ujar dia. Menurut Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), kondisi ini berdampak pada pengurangan pegawai oleh Freeport Indonesia. "Sebanyak 30 ribu buruh dan 238 ribu buruh turunnya di rumahkan. 238 ribu buruh itu turunannya semacam sub kontraktor," tandas Said. bnu meminta, Presiden Direktur Smelting menemui serikat pekerja dan melakukan musyawarah untuk mencapai kata mufakat. Pihaknya menuntut dihapuskannya perlakuan diskriminatif sehingga operasional perusahaan bisa berjalan normal kembali. "Mogok kerja dan PHK sepihak oleh Smelting menyebabkan perusahaan berhenti beroperasi. Akhirnya konsentrat Freeport menumpuk, Freeport pun berhenti beroperasi karena Smelting sekarang hanya mampu beroperasi 20 persen dengan karyawan baru yang direkrut dan yang masih bekerja di sana," terangnya. Ketua PUK Serikat Pekerja Logam FSPMI, Zaenal Arifin mengungkapkan, total pegawai yang bekerja di Smelting Gresik sebanyak 500 orang. Dari jumlah tersebut, pegawai yang melakukan mogok kerja mencapai 309 orang karena terkena PHK, sedangkan sisanya tidak ikut mogok kerja yang merupakan serikat independen. Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FPMI) menyatakan PT Smelting Gresik, perusahaan atau pabrik pengolahan milik PT Freeport Indonesia telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak kepada 309 pekerja. Masalah ini berujung pada tersendatnya operasional Freeport Indonesia dan berdampak besar dengan di rumahkannya sebanyak 30 ribu orang. "Dari laporan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) pada pertengahan Februari, perusahaan melaporkan PHK terhadap 309 pegawainya. Itu artinya termasuk kami yang di sini yang melakukan mogok kerja di-PHK secara sepihak," tegas dia saat ditemui di Hotel Mega Proklamasi, Jakarta, Selasa (7/3/2017). Zainal mengatakan, permasalahan berawal di April 201/ dengan adanya tindakan diskriminasi yakni menaikkan gaji pekerja sebesar 5 persen, sedangkan di level manajerial penyesuaian gaji mencapai 170 persen. Hal ini jelas-jelas melanggar Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ke-8 yang dimulai 28 November 2016-6 Januari 2017. "Hal ini menimbulkan kekecewaan bagi kami," ucapnya. Dia menyebut, PHK atas 309 pegawai Smelting secara sepihak karena faktanya, tidak semua pegawai menerima surat PHK. Sebagian justru hanya menerima Surat Peringatan (SP). Zainal menambahkan, pegawai yang mogok tersebut merupakan pekerja operasional mulai dari proses bongkar muat sampai dengan finishing. "Begitu kami mogok selama 47 hari sejak 19 Januari sampai sekarang, pabrik stop produksi, sehingga 40 persen produksi Freeport tidak bisa terserap di tempat kami," Zainal menegaskan. Hingga berakhirnya perundingan PKB ke-8 pada 6 Januari, pengusaha dan serikat pekerja belum mencapai kesepakatan dan menemui jalan buntu. Kemudian serikat pekerja diwakili PUK SPL FSPMI Smelting melayangkan surat pemberitahuan mogok kerja kepada perusahaan pada 9 Januari 2017. "Mulai 19 Januari, kami mogok kerja di lingkungan perusahaan. Itupun dihalang-halangi manajemen Smelting dengan melarang kami maasuk. Tapi kami mogok kerja di luar perusahaan dengan pengamanan ketat dari perusahaan hingga menerjunkan 700 orang polisi," jelas Zainal. Rifan Financindo Categories
0 Comments
Leave a Reply. |
PT Rifanfinancindo Berjangka
PT Rifan Financindo Berjangka Profil Perusahaan Legalitas Penghargaan Perusahaan Fasilitas dan Layanan Archives
June 2018
PT Rifan Financindo Berjangka
|