Pemerintah Arab Saudi akan mengenakan pajak khusus | Rifan FinancindoAdapun persentase besaran pajaknya adalah 50 persen untuk minuman soda dan 100 persen untuk tembakau dan minuman energi. Penerapan pajak ini menandai perubahan besar yang terjadi di Arab Saudi.Sebelumnya, negara kaya minyak tersbut cenderung menerapkan pajak secara minim. Akan tetapi, kini Arab Saudi menerapkan bea dan pajak hingga tahun 2020 guna menutup defisit anggaran yang menembus 297 miliar riyal pada tahun 2016 lalu. Selanjutnya, Arab Saudi bakal menerapkan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 5 persen. Beberapa negara dari enam anggota Organisasi Kerja Sama Teluk juga telah setuju untuk menerapkan pajak untuk produk tembakau dan minuman manis.Pajak ini bakal diterapkan pada beberapa bulan ke depan.Pemerintah Arab Saudi akan mengenakan pajak khusus untuk produk tembakau dan minuman manis. Pajak ini akan berlaku efektif pada 10 Juni 2017 mendatang.Mengutip Reuters, Senin (29/5/2017), penerapan pajak untuk kedua jenis produk tersebut merupakan bagian dari rencana besar pemerintah Arab Saudi untuk menambal anggaran yang jebol akibat anjloknya harga minyak dunia. Sekitar hampir 90 persen penerimaan negara itu berasal dari minyak. Direktur Otoritas Umum Zakat dan Pajak Khlaid Khurais menuturkan, aturan mengenai penerapakan pajak tersebut telah dipublikasikan pada berita resmi pekan lalu.Adapun pajak itu akan berjalan efektif setelah 15 hari. Pemerintah Arab Saudi telah menargetkan penerimaan negara dari pajak tembakau dan minuman manis akan berkisar antara 8 miliar hingga 10 miliar riyal atau sekira 2,1 miliar hingga 2,7 miliar dollar AS per tahun. Mulai dari BRI hingga Isu Komunisme | Rifan FinancindoBerada pada peringkat pertama adalah International Construction Bank of China (ICBC), disusul oleh China Construction Bank (CCB) dan Berkshire Hathaway Inc. Berada pada peringkat keempat dan kelima masing-masing adalah JP Morgan Chase dan Wells Fargo. Dari Indonesia muncul nama perusahaan-perusahaan nasional, yakni BRI, Bank Mandiri, BCA, Telekomunikasi Indonesia, BNI, dan Gudang GaramMenteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi memberikan teguran kepada masakapai penerbangan Lion Air terkait pilot yang membawa keluarganya masuk ke dalam ruang kemudi pesawat (kokpit). Menurut Menhub, teguran diberikan agar memberikan efek jera terhadap maskapai dan juga pilot untuk mematuhi segala aturan yang berkaitan dengan keselamatan penerbangan.Sepanjang akhir pekan kemarin, sejumlah isu di desk ekonomi menjadi perhatian pembaca.Pertama, kabar membanggakan datang dari majalah Forbes yang memasukkan sejumlah perusahaan dari Indonesia ke dalam daftar 2.000 emiten atau perusahaan publik terbesar dunia. Sementara itu, kabar bahwa ada pilot Lion Air yang membawa keluarga masuk ke ruang kokpit juga masih menarik perhatian pembaca, sehingga menjadi salah satu berita terpopuler akhir pekan lalu. Terkait dengan kabar tersebut, Menteri Perhubungan telah menegur maskapai berlambang kepala singa itu.Majalah Forbes baru-baru ini merilis daftar bertajuk Global 2000 untuk tahun 2017. Daftar ini memuat 2.000 perusahaan publik terbesar di dunia yang tercatat di bursa saham. Musim Mudik Lebaran, Truk Barang Dilarang Beroperasi | Rifan FinancindoKabag Humas Ditjen Perhubungan Darat Pitra Setiawan mengatakan, larangan angkutan sumbu tiga atau lebih akan berlaku di seluruh jalan nasional dan jalan tol di Pulau Jawa.
Namun untuk penetapan larangannya dimulai kapan, ia bilang masih menunggu Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Perdirjen Hubdat).Dia bilang, dalam draft Perdirjen itu tercantum rencana pemberlakuannya mulai H-4 sampai dengan H+3 Lebaran. "Nah Perdirjen ini diharapkan Minggu depan sudah keluar," kata Pitra kepada Kontan, Minggu (28/5/2017).Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan sudah berkordinasi dengan pihak terkait seperti Kepolisian RI guna bersama-sama mengawal operasional angkutan barang sumbu tiga atau lebih. Kementerian Perhubungan kembali melarang operasional truk pengangkut barang pada musim mudik Lebaran tahun ini.Mengutip Kontan, Senin (29/5/2017), pada tahun larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri (PM) Nomor 40 tahun 2017 yang disahkan pada 12 Mei 2017 dan mulai diberlakukan sejak 16 Mei 2017.Dalam aturan itu, kendaraan pengangkut barang akan dengan kapasitas sumbu tiga kembali dilarang. Aturan ini akan diteruskan melalui Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat. Rifan Financindo
0 Comments
Leave a Reply. |
PT Rifanfinancindo Berjangka
PT Rifan Financindo Berjangka Profil Perusahaan Legalitas Penghargaan Perusahaan Fasilitas dan Layanan Archives
June 2018
PT Rifan Financindo Berjangka
|