Menkeu akan beri insentif pada pegawai Ditjen Bea Cukai | PT Rifan Financindo Berjangka Menteri Keuangan (Kemenkeu), Sri Mulyani Indrawati, akan memberikan insentif kepada para pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu, berupa tiga hingga empat kali bonus gaji pokok maupun tunjangan kinerja, bagi pegawai yang berhasil melampaui target yang sudah ditetapkan. Anggota Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, mengingatkan kepada Menkeu, agar memberikan penghargaan serupa kepada pegawai Direktorat Jenderal Pajak, yang selama periode pertama program pengampunan pajak, atau tax amnesty berlangsung telah menunjukkan komitmen penuh untuk menyukseskan program tersebut. Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK02/2016 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Atas Pencapaian Kinerja di Bidang Cukai, yang ditandatangani oleh Menkeu pada 27 September 2016 lalu. "Saya meminta ibu Menkeu (Sri Mulyani) memberikan reward kepada pegawai pajak. Terlepas dari situasi apapun, (reward) sudah semestinya dilakukan," ungkap Misbakhun di gedung parlemen, Jakarta, Kamis 13 Oktober 2016. Memasuki periode kedua dan ketiga, politisi Partai Golongan Karya itu meminta kepada otoritas pajak untuk menerapkan strategi khusus, agar partisipasi para wajib pajak tidak kembali menumpuk di akhir periode. "Saya yakin, pada periode kedua dan ketiga, orang-orang akan berbondong-bondong lagi. Maka dari itu, harus diatur strateginya," katanya. Misbakhun menjelaskan, insentif tersebut diberikan, agar para pegawai otoritas pajak menjadi lebih giat dan intensif dalam mengejar sisa pelaksanaan tax amnesty pada periode kedua dan ketiga. Jangan sampai, kata dia, para pegawai pajak merasa kurang diapresiasi. Alasan Oktober jadi Waktu yang Tepat Ikut Tax Amnesty | PT Rifan Financindo Berjangka Ada keuntungan bila memutuskan menyampaikan Surat Pelaporan Harta (SPH) dalam waktu dekat ini. Bila mengacu kepada pelaksanaan tax amnesty dari 1 Juli hingga 30 September 2016 lalu, para wajib pajak memilih datang ke kantor pajak pada akhir-akhir september. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan menyarankan para wajib pajak yang tertarik ikut program tax amnesty segera datang ke kantor pajak “Bulan ini (Oktober), bulan paling nyaman ikut tax amnesty karena kantor kami belum padat lagi,” ujar ujar Direktur Pelayanan dan Penyuluhan (P2) Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama di Malang, Kamis (12/10/2016). “Enggak usah nunggu sampai Desember (ikut tax amnesty), Kayak kemarin, di Kantor Pusat ada 3.500 orang datang sehari, antrean panjang. Jadi saat inilah, saat paling nyaman untuk serahkan SPH,” kata Yoga. Pada dua hari terakhir periode pertama tax amnesty, Ditjen Pajak bahkan menetapkan situasi luar biasa atau kahar. Penetapan situasi itu terjadi di beberapa kantor pajak, termasuk di Kantor Pusat Ditjen Pajak di Jakarta. Akibatnya, para peserta tax amnesty membludak sehingga pelayanan tax amnesty tidak optimal. Segmen tersebut dinilai memiliki potensi cukup besar untuk ikut program pengampunan pajak pada periode kedua. Segmen wajib pajak yang akan didekati terdiri dari para pengusaha besar, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), dan segmen wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak. Nantinya para wajib pajak tersebut akan didekati menggunakan pendekatan yang berbeda-beda. Ditjen Pajak sudah membuat segmentasi wajib pajak pada periode kedua program pengampunan pajak atau tax amnesty. Mampu Sukseskan Tax Amnesty, Pegawai Pajak Layak Diapresiasi | PT Rifan Financindo Berjangka Anggota Komisi XI DPR yang membidangi perpajakan, M Misbakhun mengharapkan pemerintah memberi apresiasi khusus bagi jajaran Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Alasannya, program pengampunan pajak atau tax amnesty tahap pertama tergolong sukses karena mampu menghasilkan uang tebusan hingga Rp 97 triliun.
Politikus Golkar itu mengaku sudah menyampaikan permintaannya pada saat rapat kerja Komisi XI DPR dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (SMA) pada Rabu (12/10) malam. Reward untuk pegawai DJP itu juga untuk mengimbangi penghargaan kepada jajaran Direktorat Jenderal Bea Cukau (DJBC). Menurut dia, dana itu jelas memperkuat kondisi keuangan negara. “Kemampuan fiskal kita meningkat dengan masuknya uang tebusan dari tax amnesty. Ini capaian luar biasa DJP yang pantas mendapatkan reward (penhargaan),” ujarnya di gedung DPR, Jakarta, Kamis (13/10). Untuk diketahui, SMI pada 27 September 2016 telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 144/PMK.02/2016 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Atas Pencapaian Kinerja di Bidang Cukai. Merujuk PMK itu, pegawai DJBC bisa mengantongi bonus hingga empat kali gaji dan tunjangan kinerja. Wakil rakyat yang getol mengawal pembahasan RUU Pengampunan Pajak itu mengingatkan, masih ada program tax amnesty tahap kedua dan ketiga. Menurut dia, perlu reward untuk DJP demi mendongkrak kesuksesan program tax amnesty selanjutnya. Misbakhun pun merasa perlu menyuarakan pentingnya reward bagi DJP yang sukses mengawal tax amnesty. “Terlepas dari situasi apa pun, reward kepada pegawai Ditjen Pajak terhadap suksesnya tax amnesty sudah semestinya dilakukan," katanya. “Agar mereka jadi lebih giat dan lebih intensif dalam menjalankan apa yang menjadi tugas-tugas mereka,” ucap mantan pegawai DJP itu. PT Rifan Financindo
0 Comments
Leave a Reply. |
PT Rifanfinancindo Berjangka
PT Rifan Financindo Berjangka Profil Perusahaan Legalitas Penghargaan Perusahaan Fasilitas dan Layanan Archives
June 2018
PT Rifan Financindo Berjangka
|