Pemeriksaan hanya akan dilakukan terhadap WP yang terindikasi nakal | rifan financindo Rencana Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak memeriksa wajib pajak yang sudah ikut tax sudah bulat. Direktur Pelayanan dan Penyuluhan (P2) Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, ada alasan dibalik rencana itu. Program yang bertujuan untuk pengampunan pajak itu dimanfaatkan wajib pajak nakal tersebut untuk "cuci tangan" dari persolan faktur palsu. "Pemeriksaan hanya akan dilakukan terhadap WP yang terindikasi nakal," ujarnya , Jakarta, Selasa (16/5/2017). Namun usai mengikuti tax amnesty, wajib pajak tersebut bukannya berhenti melakukan praktik nakal, justru kembali memalsukan faktur pajak. Menurut Hestu, wajib pajak seperti itulah yang akan menjadi target pemeriksaan Ditjen Pajak untuk tahun pajak 2016. Menurut Hestu, Ditjen Pajak telah menemukan adanya indikasi wajib pajak yang sudah ikut tax amnesty namun melakukan pemalsuan faktur pajak. Hal itu tutur ia, tidak hanya dilakukan saat ini namun sejak tax amnesty digulirkan oleh pemerintah pada Juni 2016 lalu. Ditjen Pajak bakal cek akurasi laporan harta peserta tax amnesty | rifan financindo Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Ditjen Pajak Kemenkeu Dasto Ledyanto memastikan pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada pemohon pengampunan pajak. Pemeriksaan didasarkan pada pasal 18 Undang Undang nomor 11 tahun 2016 tentang Tax Amnesty. "Kami ingatkan bahwa UU Tax Amnesty mengatur seperti itu. Supaya mengingatkan waktu ikut Tax Amnesty itu tidak setengah-setengah," ujarnya, di Jakarta, Selasa (16/5). irektorat Jenderal Pajak bakal memeriksa harta wajib pajak yang telah mengikuti tax amnesty. Ini guna memastikan surat pernyataan harta yang disampaikan wajib pajak selama periode pengampunan benar adanya. Terlepas itu, pemeriksaan memang menjadi salah satu upaya Ditjen Pajak memenuhi target penerimaan pajak tahun ini, sebesar Rp 1.307 triliun. Berdasarkan beleid tersebut, wajib pajak bisa dikenakan pajak penghasilan ditambah sanksi administrasi sebesar 200 persen dari PPh kurang bayar. Jika wajib pajak ketahuan memiliki kekayaan yang belum diungkap dalam dokumen pengampunan pajak. Wajib Pajak yang Ikut "Tax Amnesty" Perlu Diperiksa? | rifan financindo Pemerintah sedang menyiapkan aturan baru terkait pemeriksaan wajib pajak pasca-pengampunan pajak atau tax amesty. "Yang tidak ikut pengampunan pajak maupun yang ikut pengampunan pajak (harus diperiksa)," ujarnya dalam keterangan resmi, Jakarta, Selasa (16/5/2017). Salah satu hal yang menjadi perbincangan adalah terkait subjek prioritas pemeriksaan. Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis Yustinus Prastowo menilai, sebaiknya pemeriksaan dilakukan tidak pandang bulu, baik yang ikut tax amnesty atau tidak. Hanya saja, Yustinus menggaris bawahi, pemeriksan pajak pasca tax amnesty harus tetap berdasarkan data yang akurat. Apalagi, tidak menutup kemungkinan, ada wajib pajak yang ikut amnesty namun tidak melaporkan hartanya secara keseluruhan. Artinya, bisa saja masih ada harga yang disembunyikan. Menurutnya, pemeriksan pajak kepada wajib pajak yang ikut pengampunan pajak juga perlu dilakukan. Hal itu menurutnya demi efektivitas pemeriksaan terhadap penciptaan efek jera dan peningkatan penerimaan negara. Sementara itu Direktorat Jenderal Pajak sudah jauh-jauh hari menyampaikan bahwa penegakan hukum pasca-tax amnesty akan memprioritaskan wajib pajak yang tidak ikut tax amnesty. "Jadi lebih kepada pembinaan dan pengawasan apakah mereka lapor pajaknya benar setelah tax amnesty," Direktur Pelayanan dan Penyuluhan (P2) Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama dalam diskusi PAS FM, Jakarta, Rabu (8/3/2017). Wajib pajak yang ikut tax amnesty hanya akan diingatkan untuk menjadi wajib pajak yang patuh dan baik terkait perpajakan. rifan financindo Categories
0 Comments
Leave a Reply. |
PT Rifanfinancindo Berjangka
PT Rifan Financindo Berjangka Profil Perusahaan Legalitas Penghargaan Perusahaan Fasilitas dan Layanan Archives
June 2018
PT Rifan Financindo Berjangka
|