Dua tersangka telah ditetapkan yaitu FL dan BS | pt rifan financindo berjangka kantor pusat kota jakarta selatan, dki jakarta 12940 Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, perusahaan dijerat dengan Pasal 103 Tahun 2006 tentang perubahan UU Nomor 10 Tahun 1995. Tentang Kepabeanan dan Paasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Bea Cukai membongkar penyalahgunaan barang ekspor tekstil yang dilakukan oleh tiga perusahaan yang berdomisili di Jawa Barat. Potensi kerugian negara akibat penyelundupan tersebut mencapai ratusan miliar rupiah. Kasus pertama adalah pelanggaran ekspor yang tidak sesuai dengan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) oleh PT SPL. Perusahaan yang berdomisili di Bandung melaporkan dalam PEB mengeskpor 4.038 roll kain. Namun berdasarkan hasil penindakan Bea Cukai, hanya didapatkan 583 roll kain. Dari hasil penindakan ini, Sri mengatakan, dilakukan audit investigasi oleh Bea Cukai dan dilakukan pengembangan bekerja sama dengan PPATK, Direktorat Jenderal Pajak, dan Inspektorat Jenderal Kementrian Keuangan. Berdasarkan hasil audit investigasi, potensi kerugian negara yang diakibatkan oleh pelanggaran ini diperkirakan kurang lebih sebesar Rp 118 miliar. "Atas kasus ini, telah ditetapkan dua tersangka yaitu FL dan BS. Petugas juga telah menyita 16 rekening bank, tanah dan bangunan, mesin tekstil, apartemen, dan polis asuransi," ujarnya saat konferensi pers di Jakarta, Rabu, 3 Mei 2017. Penyalahgunaan ini dilakukan agar perusahaan bisa mendapatkan fasilitas bagi para eksportir seperti pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, dan keringanan bea masuk impor. Namun pelaku ekspor harus memenuhi syarat tertentu untuk mendapatkan fasilitas tersebut. Sementara itu Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi mengatakan, Bea Cukai telah melakukan penindakan terhadap 179 kasus penyalahgunaan fasilitas Kawasan Berikat dari tahun 2015 hingga April 2017. Kawasan Berikat tersebut berada di Bandung, Purwakarta, Cikarang, Semarang, Bekasi dan Bogor. Bea Cukai juga menindak 358 kasus penyelundupan pakaian bekas pada periode tahun 2015 sampai April 2017. "Penindakan terhadap ballpress (pakain bekas) tersebut termasuk dilakukan melalui patroli laut gabungan di Selat Melaka," ujarnya. Sementara kasus kedua yaitu pengagalan ekspor tekstil yang dilaporkan berupa tirai. Namun setelah diperiksa, barang tersebut ternyata air dalam plastik yang dibungkus kain dan karton. "Tujuan diberi air supaya beratnya sama dengan kain ketika ditimbang. Jadi tidak ketahuan jika petugas tidak memeriksa isi kontainer,"kata Sri. Selain pemberitahuan tidak benar pada dokuemn PEB, ditindak juga pembongkaran atau penimbunan narang tidak pada tempat yang ditentukan. Petugas Bea Cukai menggagalkan laju lima unit truk milik PT WS yang mengangkut barang tekstil daan produk tekstil dari Kawasan Berikat di Bogor. Namun truk tersebut malah dibongkar di Pondok Gede, Bekasi. Berdasarkan investigasi petugas, Sri mengatakan, didapati ketiga kontainer tersebut milik PT LHD, sebuah perusahaan penerima Kawasan Berikat yang berada di wilayah Bandung. Perkiraan nilai barang tersebut kurang lebih Rp 7 miliar. "Terhadap pelanggaran ini telah ditetapkan satu orang tersangka YT yang merupakan oknum perusahaan dimaksud. Tersangka dijerat dengan Pasal 103 UU No. 17 tahun 2006 tentang kepabeanan,"ujarnya. Sri mengatakan, kebijakan prosedur importasi TPT perlu disempurnakan sebagai tindakan pencegahan penyalahgunaan ekspor. Hal itu membutuhkan komitmen bersama dari berbagai pihak untuk mengembangkan industri TPT. "Caranya memberikan kemudahan prosedur bagi impor bahan baku yang selanjutnya akan diproduksi dan berorientasi ekspor,"ujarnya. Atas penindakan ini, perusahaan dijerat UU no. 17 tahun 2006 karena membongkar barang ekspor di dalam daerah pabean tanpa izin Kepala Kantor Pabean. Salah seorang tersangka berinisial KH turut diamankana petugas. Total potensi kerugian negara mencapai Rp 2 miliar. Sri Mulyani bongkar penyelundupan tekstil rugikan negara Rp 118 M | pt rifan financindo berjangka kantor pusat kota jakarta selatan, dki jakarta 12940 Kementerian Keuangan melalui Ditjen Pajak dan Ditjen Bea dan Cukai serta PPATK membongkar tiga kasus penyelundupan tekstil. Kasus pertama terkait pelanggaran ekspor dengan modus pemberitahuan barang yang tidak sesuai dengan yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang dilakukan oleh PT SPL yang berlokasi di Bandung. PT SPL melakukan ekspor barang dalam PEB dengan pemberitahuan 4.038 roll kain. Berdasarkan informasi dari Bea Cukai Jawa Barat dan hasil analisis intelijen Bea Cukai Tanjung Priok, total ekspor 4.038 roll barang yang dilaporkan perusahaan ternyata hanya berisi 583 roll kain. Dari hasil penindakan in yang membuat kerugian negara yang sangat besar. "Modusnya, PT SPL harusnya 4.038 roll kain tapi informasi yang diperoleh DJBC Jabar dan hasil analisa DJBC di Tanjung Priok dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan di kontainer ekspor. Ternyata dalam pemeriksaan 583 roll kain saja sari 4.038 roll kain. Artinya mereka ingin membobol keuangan negara," tuturnya. Menteri Keuangan, Sri Mulyani menjelaskan, perusahaan tersebut dijerat dengan Pasal 103 huruf a atau pasal 102 huruf f UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 1O Tahun 1995 tentang Kepabeanan no. pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Berdasarkan hasil audit investigasi, potensi kerugian negara yang diakibatkan oleh pelanggaran ini diperkirakan kurang lebih sebesar Rp 118 miliar. "Potensi kerugian negara dari manipulasi ini diperkirakan Rp 118 miliar. Saya minta DJP dan DJBC bersama-sama karena saya yakin bukan hanya tahun ini saja terkena. Saya minta laporan pajak PT SPL tahun-tahun sebelumnya," kata Menkeu di Kementerian Keuangan, Rabu (3/5). Pada Sabtu (25/03/2017), petugas Bea Cukai juga berhasil menggagalkan laju lima unit truk milik PT WS yang mengangkut barang tekstil dan produk tekstil (TPT) dari KB, yang seharusnya ditujukan untuk diekspor, namun malah dibongkar di Pondok Gede, Bekasi. Atas penindakan ini, perusahaan dijerat Pasal 102A huruf d UU No. 10 Tahun 1995 jo. UU No. 17 Tahun 2006 karena membongkar barang, ekspor di dalam daerah pabean tanpa izin Kepala Kantor Pabean jo. Pasal 55 KUHP. Salah seorang tersangka berinisial KH turut diamankan oleh petugas. Dengan terbongkarnya kasus 3 penyelundupan ini, Sri Mulyani mengingatkan bawahannya untuk mendukung industri TPT yang bersih, transparan, dan sesuai peraturan yang berlaku, serta mendukung iklim investasi yang baik dan mendorong ekspor produk manufaktur Indonesia dengan cara memberikan kemudahan prosedur bagi impor bahan baku yang selanjutnya akan diproduksi dan berorientasi ekspor. "Dalam hal ini, komoditas TPT merupakan salah satu produk manufaktur utama yang direkomendasikan untuk peningkatan ekspornya Tidak berhenti sampai di situ, Bea dan Cukai Tanjung Priok bekerja sama dengan Kepolisian Resort Tanjung Priok, Bea Cukai Bandung, dan Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Barat juga menggagalkan upaya ekspor tekstil yang diberitahukan berupa curtain atau hordeng. Namun setelah diperiksa petugas kedapatan berupa air dalam plastik yang kemudian dibungkus lagi dengan kain dan karton, pada Rabu (23/11/2016). Atas penelitian petugas, didapati bahwa ketiga kontainer tersebut adalah milik PT LHD, sebuah perusahaan penerima fasilitas Kawasan Berikat (KB) yang berada di wilayah Bandung. Dengan total kerugian mencapai Rp 7 miliar. Hingga 2017, Bea Cukai tindak 358 kasus penyelundupan pakaian bekas | pt rifan financindo berjangka kantor pusat kota jakarta selatan, dki jakarta 12940 Bea Cukai pun melaksanakan penindakan terhadap pelanggaran impor dan ekspor di berbagai pelabuhan utama, khususnya komoditas tekstil dan produk tekstil (TPT). "Pada periode 2015 hingga 2017, Bea Cukai berhasil menindak 1.477 kasus pelanggaran ekspor impor TPT. Ini kan tindaklanjuti arahan presiden untuk lindungi perusahana tekstil. Ada perusahaan tekstil yang pabrikan dan bekas, yang bekas juga kami tangkap karena sama-sama merusak industri dalam negeri," ujar Direktur Bea Cukai Heru Pambudi di Kementerian Keuangan, Rabu (3/5). Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Bea Cukai juga berhasil menindak 358 kasus penyelundupan pakaian bekas (ballpress) pada periode 2015 hingga 2017. Penindakan terhadap ballpress tersebut termasuk dilakukan melalui patroli laut gabungan di perairan Selat Malaka. Sementara itu, Heru mengungkapkan selama Januari hingga April 2017 telah membongkar 465 kasus penyeludupan dari berbagai jenis barang. Tercatat di tahun 2016, Bea Cukai berhasil membongkar 591 kasus. "Jumlah penindakan 2015, 451 naik 591 di 2016. 2017, empat bulan pertama 465 Ini sebagai arahan Menkeu Sri Mulyani dan Presiden Joko Widodo akan kami lakukan intensifikasi," pungkasnya. Selain tekstil terdapat juga barang bahan pokok yaitu bawang merah, hingga 2 Mei 2017 terdapat 71 kasus. "Sampai 2 Mei ini ada penindakkan bawang 71 kasus senilai 22,558 miliar. Untuk TPT sampai 2 Mei 503 senilai 301,6 miliar," jelasnya. pt rifan financindo berjangka kantor pusat kota jakarta selatan, dki jakarta 12940 Categories
0 Comments
Leave a Reply. |
PT Rifanfinancindo Berjangka
PT Rifan Financindo Berjangka Profil Perusahaan Legalitas Penghargaan Perusahaan Fasilitas dan Layanan Archives
June 2018
PT Rifan Financindo Berjangka
|