Mereka kedapatan menangkap ikan menggunakan jaring trawl | PT Rifan Financindo Berjangka Pusat Terbaru, Kapal KP HIU 3214 Milik Direktorat Jenderal Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan di Batam, berhasil menangkap tiga kapal yang sedang mengambil ikan di kawasan zona ekonomi ekslusif Indonesia Selasa lalu, 11 Oktober 2016. Kemudian, KM Karang 6 asal Vietnam berbendera Malaysia, ditangkap bersama 21 awak kapal warga negara Vietnam. Serta KM JMS 00637 asal Vietnam berbendera Malaysia, dengan jumlah awak kapal 5 warga negara Vietnam. Aksi pencurian ikan terus dilakukan kapal berbendera asing di perairan Indonesia. Walaupun pemerintah sudah tegas menenggelamkan kapal yang kedapatan menangkap kekayaan laut secara ilegal, atau dikenal dengan illegal fishing. Kapal ikan asing ini adalah KM Murkhan 5 asal Vietnam berbendera Malaysia, ditangkap bersama 22 awak kapal warga negara Vietnam. Kini ketiga kapal dan awak mereka sudah ditahan di pangkalan PSDKP Barelang jembatan II, Batam. Mereka diduga melanggar pasal 5 ayat (1) huruf (b), pasal 92 juncto pasal 26 ayat (1), pasal 93 ayat (2) Jo pasal 27 ayat(2), pasal 85 juncto pasal 9 ayat (1), UU RI Nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan, juncto Pasal 55 KUHP. "Ancaman hukuman enam tahun, dengan denda 20 miliar.” Hal ini kerap membuat mereka berani mengambil ikan hingga masuk mendekati pulau-pulau terluar di sekitar Kepulauan Riau. "Kapal ini kemarin ditangkap sudah dekat dengan pulau di Bintan, Kepulauan Riau, dengan hasil tangkapan kurang lebih tiga ton," katanya. Menurutnya kapal ikan asing masih berani melakukan kegiatan ilegal, karena merasa didukung mafia yang berada di negeri mereka. "Kapal bendera Malasya, tapi ABK dari Vietnam, dan pengakuan ABK mereka menjual ikan di Malasya. Tentu ada mafia yang ikut terlibat di dalamnya," ujarnya. Mereka ditangkap karena mencuri ikan menggunakan jaring trawl tanpa dilengkapi dokumen sah dari Pemerintah RI. "Kapal ini juga ditangkap tangan oleh kapal patroli kita saat sedang melakukan pencurian ikan dengan alat trawl yang jelas-jelas dilarang oleh Pemerintah Indonesia " ujar kepala Pangkalan PSDKP Batam Akhmadon, Jumat, 14 Oktober 2016. Anak Buah Susi Tangkap 7 Kapal Asing di Perairan Kepri dan Sulawesi Utara | PT Rifan Financindo Berjangka Pusat Penangkapan kapal ilegal tersebut dilakukan oleh Kapal Pengawas (KP) Hiu 014 terhadap 3 kapal asing berbendera Malaysia dengan 48 Anak Buah Kapal (ABK) berkewarganegaraan Vietnam di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPP-RI) perairan Kepulauan Riau, pada tanggal 11 Oktober 2016. Sementara untuk 4 kapal lainnya ditangkap oleh KP. Orca 03 di WPP RI sekitar perairan Miangas, Sulawesi Utara pada tanggal 7 dan 12 Oktober 2016 dengan jumlah ABK sebanyak 30 orang yang diduga warga negara Filipina. Selanjutnya keempat kapal tersebut di kawal menuju Pangkalan PSDKP Bitung untuk proses hukum oleh PPNS Perikanan. Kapal Pengawas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menangkap 7 kapal asing ilegal di dua lokasi yang berbeda pada tanggal 7-12 Oktober 2016. Hal ini disampaikan oleh, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) yang juga menjabat Sekretaris Jenderal KKP, Sjarief Widjaja dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (14/10/2016). "Ketiga kapal yang ditangkap yaitu KM. Karang (6 GT, 56 ABK), KM. PAV 4543 (GT 50, 10 ABK), dan KM. Murkhan (5 GT, 24 orang). Selanjutnya kapal yang menggunakan alat tangkap pair trawl beserta ABK dikawal menuju ke Satuan Kerja PSDKP Batam untuk proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan," sebut keterangan tertulis Sekjen KKP, Jumat (14/10/2016). Kapal-kapal tersebut diduga melakukan pelanggaran dengan sangkaan tindak pidana perikanan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009. Menindaklanjuti temuan tersebut, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti telah menyampaikan himbauan kepada pemerintah daerah untuk tidak memfasilitasi pemberian KTP Indonesia kepada ABK asing. Susi juga mengharapkan pihak kepolisian untuk terus bekerjasama dengan KKP untuk melakukan pengembangan kasus tersebut dan menangkap siapapun yang terlibat. Selain itu, PPNS Perikanan juga akan mendalami adanya kemungkinan ABK yang diduga warga negara Filipina namun mengantongi KTP Indonesia sebagaimana ditemukan terhadap 8 ABK kapal ilegal Filipina yang ditangkap pada akhir September lalu. Seperti diketahui, KKP juga baru saja berhasil menangkap 8 kapal asing ilegal di perairan Sulawesi pada akhir bulan September lalu. KKP Beri Izin Kapal Penyangga Transhipment Di Bitung | PT Rifan Financindo Berjangka Pusat "Beberapa waktu lalu, waktu Menteri Perikanan dan Kelautan datang ke Sulut, langsung mengeluarkan izin bahwa diperbolehkan kapal penyangga untuk penangkapan ikan," kata Kepala Dinas Kelautan Perikanan Provinsi Sulut Ronald Sorongan di Manado, Kamis (13/10/2016).
Sehingga, katanya, dari perjuangan pemerintah Provinsi tersebut maka diberikanlah izin tersebut. Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) RI telah memberikan izin kapal penyangga transshipment untuk industri perikanan di Kota Bitung Provinsi Sulawesi Utara (Sulut). Dia mengatakan hal ini karena perjuangan Gubernur Sulut Olly Dondokambey yang langsung mempresentasikan keberadaan Sulut kepada Menteri Susi Pujiastuti. Asosiasi Pengusaha Kapal Perikanan Indonesia (APKPI) Sulawesi Utara (Sulut) Robby Walukow mengatakan pihaknya tidak mampu memenuhi persyaratan Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) yang harus dipenuhi oleh pengusaha kapal perikanan daerah tersebut. Memang harus diakui izin tersebut masih belum efisien bagi nelayan dan industri perikanan di Sulut dan harus mencari solusi yang lebih tepat. Menurut Walukow, dua persyaratan yang sulit dipenuhi yaitu setiap kapal harus memiliki dua CCTV dan dalam tiga kapal penangkap ikan hanya ada satu kapal pengangkut. Tapi, katanya, izin yang dikeluarkan KKP, dalam peraturan pemerintah soal tiga kapal penangkap dan satu kapal angkut yang berarti sama dengan tiga eskavator dan hanya satu dump truck. Dia memberikan contoh, misalnya proyek pembukaan lahan seperti satu alat berat eskavator, akan ada puluhan "dump truck" pengangkut tanah yang turun di dalam operasional pengangkutan tanah. Ia mengatakan, persyaratan itu tidak mungkin dilaksanakan karena tidak berimbang antara kebutuhan alat pengangkut dan hasil tangkapan. Pihaknya mengharapkan, Menko Kemaritiman dapat memberikan kepedulian kepada para pengusaha perikanan dan nelayan, sehingga terjadi pertumbuhan ekonomi sektor perikanan di Kota Bitung. Kondisi kapal-kapal penangkap ikan, kata Walukow, semakin memprihatinkan karena tidak beroperasi lagi sejak dua tahun terakhir. Rifan Financindo
0 Comments
Leave a Reply. |
PT Rifanfinancindo Berjangka
PT Rifan Financindo Berjangka Profil Perusahaan Legalitas Penghargaan Perusahaan Fasilitas dan Layanan Archives
June 2018
PT Rifan Financindo Berjangka
|