kuantitas peserta Annual Report Award bertambah tapi kualitas berkurang | PT Rifan Financindo Berjangka PusatKetua Dewan Juri Annual Report Award (ARA) 2015 Sudaryono mengatakan kuantitas peserta ARA semakin bertambah, akan tetapi kualitas semakin berkurang. Peserta ARA 2015 berjumlah 303 perusahaan, meningkat 3,06% dibandingkan dengan tahun sebelumnya 294 perusahaan. Kualitas penerapan tata kelola perusahaan (good corporate governance/GCG) industri jasa keuangan kian mengalami penurunan. Dia mengungkapkan kriteria penjurian sesuai disesuaikan dengan best practise, dan penyusunan laporan PSAK. Pada ARA 2015 ini, sejumlah perubahan dilakukan untuk menyelaraskan kriteria penilaian dengan peraturan OJK terkait situs web, direksi dan dewan komisaris komite nominasi dan remunerasi, sekretaris perusahaan, investasi dana pensiun. "Kualitas GCG tahun ini turun menjadi 61 pada ARA 2015 dari angka 65 ARA 2014," ungkapnya, Selasa (27/9/2016) malam. Kepala Pengawas Eksekutif Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nurhaida mengatakan semakin banyak perusahaan yang ikut ARA, maka semakin banyak perusahaan yang peduli akan tata kelola perusahaan. Dia mengungkapkan penuranan nilai GCG disebabkan industri jasa keuangan yang belum melakukan penyesuaian. Nurhaida mengklaim penurunan kualitas GCG industri jasa keuangan terjadi dalam kapasitas pengawasan yang lebih ketat. Dia menegaskan agar perusahaan tetap meningkatkan kualitas GCG, untuk meningkatkan kondisi ekonomi Indonesia. "Rata-rata nilai ada penurunan, ke depannya, semoga lebih baik. Penurunan karena ada penyesuaian dengan best practice sehingga kemungkinan perusahaan belum melakukan penyesuaian," katanya. Penambahan Gateway Amnesti Pajak Masih di Tangan Kemenkeu | PT Rifan Financindo Berjangka Pusat Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida mengaku, OJK butuh diskusi lebih lanjut dan mendalam terkait penambahan gateway dalam amnesti pajak. "Masih diproses di Kemenkeu, karena kami sudah ajukan kriteria baru tapi mungkin masih butuh prosesnya. Jadi kami masih bicarakan terus," ucap Nurhaida, di Jakarta, seperti diberitakan Rabu (28/9/2016). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih menunggu keputusan terkait penambahan jumlah perusahaan Manajer Investasi (MI) dan perusahaan sekuritas (broker) yang akan menjadi pintu masuk (gateway) dalam menampung dana amnesti pajak. Adapun keputusan itu berada di tangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Kemenkeu, kata Nurhaida, masih mengkaji terhadap usulan dari OJK. Dengan demikian, bisa saja apa yang diusulkan tersebut dikurangi atau ditambah. Tapi, sayangnya Nurhaida tidak menjelaskan lebih detail mengenai kriteria baru untuk perusahaan efek dan manajer investasi ini. Meski OJK telah mengusulkan penambahan jumlah gateway, lanjut Nurhaida, namun itu semua tergantung dari perusahaan tersebut dalam memenuhi semua kriteria yang ditetapkan. Alhasil, tidak sembarang perusahaan efek dan perusahaan manajer investasi dapat menjadi gateway. "Itu kriterianya mungkin ada perubahan, pengurangan kriteria lebih lanjut atau sehingga bisa menambah jumlah yang memenuhi kriteria," ucap Nurhaida. Adapun usulan beberapa waktu lalu dari Bursa Efek Indonesia (BEI) bahwa bursa telah mengusulkan untuk mengurangi kriteria nilai minimal modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) dari Rp75 miliar menjadi Rp25 miliar. "Tetap ada kriteria dengan begitu jumlahnya tidak semua-semuanya bisa menjadi gateway. Nanti ini akan diputuskan oleh Kemenkeu dan nanti akan keluar Peraturan Menteri Keuangan (PMK)-nya," jelas Nurhaida. Dengan rencana penambahan gateway, masih kata Nurhaida, OJK akan mematok jumlah maksimal perusahaan MI dan broker masing-masing berjumlah 30. Selain itu, OJK menginginkan dengan kebijakan ini tidak akan ada lagi perusahaan efek dan perusahaan manajer investasi yang mengajukan permohonan menjadi gateway pada OJK. OJK: Usulan Tambahan Perusahaan Efek dan Manajer Investasi Masih Dikaji | PT Rifan Financindo Berjangka Pusat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengusulkan penambahan perusahaan efek dan manajer investasi untuk menampung dana tax amnesty yang masuk. Hingga kini usulan tersebut masih dikaji di Kemenkeu. Hingga kini belum ada PMK yang mengatur tentang penambahan gateway, tetapi jika diputuskan penambahan itu setelah periode I, maka akan mulai masuk penambahan gateway itu pada periode selanjutnya. "Kalau seandainya sampai 30 September belum diputuskan atau PMK nya tetap ada kriteria sehingga dengan kriteria jumlah tidak terbuka secara seutuhnya sekitar 30 total ya. Bukan tambahan ya, jadi total. Total 18 untuk perusahaan efek, 30 untuk perusahaan MI," kata Nurhaida. "Masih diproses di Kemenkeu karena sudah diajukan oleh OJK kriteria yang baru namun mungkin masih butuh yang baru untuk prosesnya. Dibicarakan, berdiskusi dengan Menteri Keuangan," kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida, di Kemenkeu, Selasa (27/9/2016) malam. Namun, ia belum membeberkan apa saja kriteria yang harus dipenuhi perusahaan efek dan MI yang mau bergabung menjadi penampung dana tax amnesty. Bisa jadi, ada perubahan kriteria maupun pengurangan syarat. Akan tetapi, kriteria itu nantinya harus dipenuhi perusahaan efek dan MI sehingga tidak sembarang perusahaan yang menjadi gateway tax amnesty. Rifan Financindo
0 Comments
Leave a Reply. |
PT Rifanfinancindo Berjangka
PT Rifan Financindo Berjangka Profil Perusahaan Legalitas Penghargaan Perusahaan Fasilitas dan Layanan Archives
June 2018
PT Rifan Financindo Berjangka
|